Langsung ke konten utama
jelaskan istilah tentang pengertian al-quran dan hadis, apakah yang dimakdus dengan hadis mutawir, hadis masyur, hadis ahad, jelaskan syarat0syarat beritijad menurut yusuf al-qaradawi, sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum rakhlifi, perlukah ijtihd dilakukan saat ini? jelaskan dengan alasan yang tepaat
jelaskan istilah tentang pengertian al-quran dan hadis?
Uji pemahaman
- Jelaskan istilah tentang pengertian al-quran dan hadis?
- Apakah yang dimaksud dengan hadis mutawir, hadis masyhur, dan hadis ahad?
- Jelaskan syarat-syarat beritijad menurut Yusuf al-Qaradawi?
- Sebutkan dan jelaskan macam-macam hukum taklifi?
- Perlukah ijtihad dilakukan saat ini? Jelaskan dengan alasan yang tepat!
Jawaban :
- Al-quran berasal dari kata qara'a-yaqra'u-qira'atan-qur'anan, yang berarti sesuatu yang bisa dibaca/bacaan. Dari segi istilah al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, dalam bahasa arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan(taqrir)yang dilakukan oleh nabi Muhammad saw.
- Hadis Mutawir : hadis yang diriwayatkan olelh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan diantara mereka tidak bersepakat dusta
- Hadis Masyur : hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi sehingga tidak mungkin bersepakat dusta
- Hadis Ahad : hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perai, sehingga tidak mencapai derajat mutawir
- Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
- Memiliki pemahaman mendalam tentang bahsa arab, ilu tafsir, usul fikih, dan tarikh(sejarah)
- Memahami cara merumuskan hukum (istinbat)
- Memiliki keluruhan akhlak mulia
- Wajib(fardu) yaitu aturan Allah Swt yang harus dikerjakan, dengan konsekuensi bahwa jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan akan berakibat dosa.
- Sunnah(mandub) tuntunan untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan konsekuensi jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan karena berat untuk melakukannya tidaklah berdosa.
- Haram(Tahrim) yaitu larangan untuk mengerjakan suatu perkerjaan/perbuatan.
- Mubah(al-Ibahah) yaitu segala sesuatu yang boleh untuk dikerjakan dan boleh untuk ditinggalkan.
- Makruh(Karahah) yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan.
- Perlu, karena masih banyak orang yang keliru mengenai hadis dan pengamalannya
Komentar
Posting Komentar