Soal-soal||Perangkat Lunak dan Lisensi

 A. jawablah soal-soal di bawah ini dengan benar!

1. Izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya disebut

a. Lisensi 

b. HAKI

c. HKI

d. Paten


2. Menurut Microsoft dalam "The Hallowen Document" ada beberapa jenis lisensi, kecuali

a. Lisensi COmmercial

b. Lisensi Trial Software

c. Lisensi Open Source

d. Lisensi Vendor 


3. Software yang dapat didownload dan digunakan secara gratis, akan tetapi memiliki batasan fitur atau waktu tertentu, jika ingin lebih harus membeli lisensinya.

a. Lisensi COmmercial

b. Lisensi Trial Software

c. Lisensi Open Source

d. Lisensi Shareware


4. Lisensi yang tidak memerlukan royalti atau biaya apa pun untuk pendistribusian

a. Lisensi COmmercial

b. Lisensi Trial Software

c. Lisensi Open Source 

d. Lisensi Shareware

 

5. Richard Stallman dan Yayasan Perangkat Lunak Bebas, suatu perangkat lunak dikatakan perangkat lunak bebas jika pengguna yang menerima salinan perangkat 

a. Kebebasan 0: Bebas untuk menjalankan perangkat lunak untuk tujuan apapun.

b. Kebebasan 1: Bebas untuk mempelajari dan mengubah perangkat lunak.

c. Kebebasan 2: Bebas untuk menyalin perangkat lunak, sehingga Anda dapat membantu tetangga Anda.

d. Kebebasan 3 Bebas untuk menjual produk perangkat lunak

 

6. Sistem operasi yang bersifat multiuser, Multitasking, multiconsole, freeware dan freesource yang dapat berjalan di berbagai platform disebut

a. Macintosh

b. Microsoft

c. Linux 

d. Unix

 

7. Menurut UU No.28 Tahun 2014 pasal 40 ayat 1.s masa berlaku ciptaan program computer adalah

a. 50 Tahun 

b. Seumur hidup

c. Tiga Tahun

d. 70 Tahun

 

8. Undang-undang yang mengatur mengenai Hak CIpta adalah

a. UU No.32 tahun 2014

b. UU No. 28 tahun 2015

c. UU No.28 tahun 2014

 UU No.30 tahun 2002

 

9. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi dalam UU No. 28 tahun 2014 tertuang dalam pasal

a. Pasal 5

b. Pasal 4 

c. Pasal 3

d. Pasal 2

 

10. Menurut UU No. 28 tahun 2014 hak ekonomi yang dimaksud adalah hak mendapatkan manfaat ekonomi dari karya cipta diantaranya, kecuali

a. Penerbitan Ciptaan

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. Penerjemahan Ciptaan;

d. Penjualan Ciptaan;

Komentar